Senyawa bahan
alam atau senyawa kimia yang bersumber dari alam (ramuan yang berasal dari
tanaman, bagian dari hewan dan dari mineral anorganik) dapat dipergunakan
sebagai obat. Obat pada prinsipnya pemberian senyawa kimia yang berasal
dari alam dan berpengaruh positif terhadap penyembuhan suatu penyakit.
Demikian pula dengan narkotika dan psikotropika, apabila digunakan secara
benar dan sesuai dengan petunjuk dokter maka dapat digunakan sebagai obat.
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun
1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU
tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus
menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotik berarti
segala bahan kecuali makanan, air dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh
akan mengubah fungsinya secara fisik atau psikologis. Istilah narkotik mencakup berbagai
jenis bahan sebagai berikut.
- obat terlarang, seperti
kafeina, tembakau dan alkohol
- obat yang dapat dibeli di
apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik, misal aspirin, kodin dan
parasetamol serta obat anti-radang non-steroid
- obat resep seperti obat
penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax
- obat terlarang, seperti ganja,
heroin, halusinogen dan amfetamina
-
bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin.
Istilah
narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu dan turunannya atau bahan
sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan definisi tersebut maka
bahan narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai
sejenis obat penahan sakit. Misalnya, akibat patah tulang ataupun pada saat
pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan, dikatakan sebagai
penyalahgunaan.
1. Zat Narkotik
Senyawa kimia yang ada pada berbagai bagian tanaman
yang bersifat narkotik berupa alkaloid atau glikosida. Beberapa
tanaman juga diduga mengandung aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat mengkhayal,
misalnya tanaman kecubung (Solanum sp, Argemon sp) mengandung
alkaloid paradin (terdapat pada biji dan daging buah, khasiatnya sama dengan
opium asli), daun ganja atau Papaver somniferum L atau P. album, Mill,
keluarga Papavera ceae. Senyawa alkaloid terbesar tetap morfin
10 - 16%, noscapine 4 - 8%, codeine 0,8 � 2,5%, papaverine 0,5 � 2,5%, tebaine 0,5 � 2,0% dan lainnya, semuanya tidak kurang dari 20
jenis. Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun Erythroxylon
coca Lam dan Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.
2. Sumber Zat Narkotik
Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver
somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan
mengeluarkan getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai
"Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga
berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan.
Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat atau serbuk.
Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik dengan cara
mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering. Candu
dapat menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama bahan
seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri
dari papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi
dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya
morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini,
untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar
morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai pengobatannya lebih
baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah gugus-gugus yang
akan menembah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus metil, asetil,
metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik karboksilat. Demikian
pula berbagai derivat dari kokain sebagai bahan dasar untuk sintesis
kimia. Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncoca
lain dan Erythroxylon spp lainnya.
3. Jenis Narkotik
Jenis-jenis
narkotik umumnya dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu: jenis semula jadi (morfin
dan kodeina); separuh-tiruan (heroin dan hidromorfon), dan tiruan (meperidin,
metadon).
a.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3
) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih
atau dalam bentuk cairan
b. Kodeina
Kodeina termasuk
garam/turunan dari opium/candu. Efek kodeina lebih lemah daripada heroin, dan
potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam
bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan
c.
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai
kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang
paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir-akhir ini. Heroin,
yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi
mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan
dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia
bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
d.
Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis narkotik separa-tiruan yang
diperbuat daripada morfin. Kegunaan perubatannya agak banyak dan oleh itu mudah
disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet dan cair.
e.
Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah narkotik tiruan
sepenuhnya. Ia diperbuat keseluruhannya dalam makmal dengan tujuan menggantikan
kegunaan morfin. Ini kerana ia boleh mengurangkan kesan buruk berbanding
morfin, khususnya kesan tolerans dan pergantungan. Meperidin juga boleh
berfungsi menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta cecair. Meperidin
masih mempunyai kesan tolerans dan pergantungan jika digunakan berpanjangan dan
meluas.
f.
Methadon
Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine
(Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene
(Darvon). Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan),
nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas
campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah
pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa
penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang
efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep,
PT, putih.
Jenis
narkotik lain yang perlu diketahui yaitu demerol. Nama lain dari Demerol
adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
4. Pengaruh Narkotik
terhadap Kesehatan
Narkotik sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa
sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu,
tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit.
Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak
segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan
kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat
menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini
juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat
memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya.
Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan untuk mencuri,
merampas, membunuh, dan melakukan tindakan kriminal lainnya. Tindakan
kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta
diberantas keberadaanya.
5.
Penanggulangan Ketergantungan Narkotik
Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya
pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di
bawah pengawasan dokter. Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan
yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan.
Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan
lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan
yang menjerumuskan.
a. Peranan sekolah dalam mendukung pelajar
yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan
sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata
pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE)
menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan tentang narkotik, yang
difokuskan terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena jenis
narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai penyebab bahaya
yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah
mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik
oleh siswa melalui penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik
dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong
royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman dan memberi cukup dukungan. Siswa
yang menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka
yang terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan
pengalaman yang sukses.
Sekolah
mendukung para siswa dengan cara :
- membentuk perilaku yang positif
dan mempedulikan keadaan siswa
- menyediakan program, struktur
dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan aspirasi siswa
- menyediakan akses kepada jasa
dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor sekolah, dan
- menghubungkan para siswa dan
keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.
b. Peranan orang tua dalam pendidikan
narkotik
Orang tua sebagai pendidik
anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang
penggunaan narkotik. Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak
dipengaruhi oleh teladan orang tua. Perlu kesadaran, tanggung jawab,
perhatian dan kerjasama dari orang tua tentang kebijakan dan
aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika disampaikan dan
bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di sekolah. Sekolah perlu
berkoordinasi dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala
aspek pendidikan narkotik.
Psikotropika menurut Pasal 1, Undang-Undang Nomor 5 tahun
1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku."
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak
atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama
tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang
lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan
berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak
jarang bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4
UU ini, psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang
terlarang.
Psikotropika
terbagi dalam empat golongan yaitu:
- Psikotropika
golongan I
- Psikotropika
golongan II,
- Psikotropika
golongan III dan
- Psikotropika
golongan IV.
Psikotropika
yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika
golongan I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik golongan II yang dikenal
dengan nama Shabu-shabu.
Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap
susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi:
- Depresant yaitu yang bekerja
mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika
golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrak (MX).
- Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif
kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA.
Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
- Hallusinogen yaitu yang bekerja
menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid
dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika
dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan
Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air
mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
1. Zat Kimia Bersifat
Psikotropika
Obat-obat analgesic, antipiretik
ataupun antireumatik, bila dilarutkan dalam etanol konsentrasi tinggi akan
bersifat psikotropika. Kita kenal dengan pesta shabu-shabu, dimana mereka
meminum obat-obat psikotropika bercampur alkohol. Berbeda dengan narkotik,
sifatnya menyendiri dan tidak dalam berhalusinasi berat.
2. Sumber Zat Bersifat
Psikotropika
Umumnya obat sintetis atau jarang
berasal dari tanaman/hewan. Pencampurannya dengan soda dan pelarut alkohol
kinerja psikotropika berjalan baik. Kesadaran berkelompok untuk obat ini sangat
menonjol dan mampunyai keberanian yang luar biasa dari keadaan normal.
3. Pengaruh Zat
Psikotropika Terhadap Kesehatan dan Penanggulangannya.
Pencampuran obat-obat sintesis dengan
alkohol sangat merusak kejiwaan (psikis) maupun saluran pencernaan yang sangat
penting bagi kesehatan. Penanggulangan terhadap ketergantungan pada obat
psikotropika, sebetulnya lebih mudah, tetapi karena kesukaan akan berkelompok,
maka isolasi dari kelompok tersebut sangat penting, disamping pengurangan
terhadap penggunaan obat psikotropika. Semua ini harus tetap dibawah pengawasan
dokter. Pembinaan mental dan spiritual tetap harus dilakukan karena termasuk
penyakit kejiwaan.
Berikut akan
dijelaskan dua jenis psikotropika yang sedang populer
dan banyak disalahgunakan yaitu Ecstasi dan Shabu-shabu.
Ecstasy
Ecstasy (XTC) mempunyai rumus kimia
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20
sampai 60 menit setelah diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh
tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku,
serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih
kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul
kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi
fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan
seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu
menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam
keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin,
dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan
berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah
itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Shabu-shabu
Shabu-shabu
berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara
membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah
ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong
(sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai
filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian
pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka
panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Yang dimaksud bahan berbahaya lainnya adalah zat, bahan kimia dan
biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan
kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang
mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan
iritasi. Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan
Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
1.
Nikotin
Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif,
sama seperti kokain dan heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah
tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau
juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa
asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa
berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini
masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa
sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin
menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk
memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan
dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek
meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebral,
tetapi pemaparan jangka panjang akan disertai dengan penurunan aliran darah
serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak
sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah
nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis
60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan )
pernafasan.
2.
Volatile Solvent atau Inhalansia
a.
Volatile Solvent
Volatile solvent adalah
zat adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah
dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut
inhalasi. Zat adiktif ini antara lain lem UHU, cairan pencampur Tip Ex
(Thinner), aceton untuk pembersih warna kuku dan Cat tembok, aica aibon dan
Castol, serta premix.
b. Inhalansia :
Zat inhalan tersedia
secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan
dan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan
adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih,
cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu,
bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam
paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Dalam dosis awal yang
kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan,
dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis
tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan
visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang
tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia ). Penggunaan
dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan
ingatan.
Efek
merugikan yang paling serius adalah kematian yang disebabkan karena depresi
pernafasan, aritmia jantung, asfiksiasi, aspirasi muntah atau kecelakaan atau
cedera. Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan
hati dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot yang permanen.
3.
Zat Desainer
Zat
Desainer adalah zat-zat yang dibuat oleh
ahli obat jalanan.
|
Mereka membuat
obat-obat itu secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah.
Obat-obat itu dibuat tanpa memperhatikan kesehatan.
Mereka hanya memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para pembelinya
kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed
ball, peace pills, crystal, angel dust rocket fuel dan lain-lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar